PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan yang bersumber dari Negara pinak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber diatas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
- Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
