PERPRES
INSENTTF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 3
Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.