PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid
Pekalongan; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Pekalongan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
