PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
