PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 30
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Reforma
Agraria, Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Gugus Tugas Reforma Agraria
Provinsi, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota melibatkan masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
- pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis
penataan akses; dan/atau
- penyampaian masukan dalam penanganan
Sengketa dan Konflik Agraria.
