PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
