PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADI
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Bandung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
