Pasal 7
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku
jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para
pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.205
