PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
