Pasal 36
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) hurlf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, rencana induk Pelabuhan nasional, dan lokasi Pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pelabuhan utama;
- Pelabuhan pengumpul; dan
- Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a ditetapkan di Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan Terminal Umum Ship to Ship Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan di Pelabuhan Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat(21dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
- Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- terminal khusus; dan
- terminal untuk kepentingan sendiri.
(7) Pangkalan...
SK No 189780A
PRESIDEN
(71 Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia
(6) Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
TNI huruf a berupa Terminal Khusus Pangkalan Angkatan Laut Banjarmasin yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin. pada ayat (6) (8) Terminal khusus sebagaimana dimaksud hurtrf b berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut. sebagaimana (9) Terminal untuk kepentingan sendiri dimaksud pada ayat (6) huruf c berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
(10) Pelabuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
