PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 31
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
