Pasal 29
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut Barakat-Terminal Banj arbaru ;
- koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Martapura;
- koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin Utara- Terminal Gambut Barakat;
- koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut Barakat; e.koridor...
SK No 194566 A
PRESIDEN
- koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Terminal Pelaihari; dan
- koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa- Terminal Marabahan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat
dikembangkan melalui konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan berorientasi transit kota.
(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit
Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
