Pasal 22
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistemjaringan perkeretaapian;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan; dan
- sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberartgan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau,
dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem. . .
SK No 194563 A
PRESIDEN
sebagaimana (S) Sistem jaringan transportasi laut dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur Pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan nasional; dan penerbangan. b. ruang udara untuk
