PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -23-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
