PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 37
(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
