PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 35
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -19-
TATA KERJA
