Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan ekonomi lokal.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan wilayah.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -18-
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antar lembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
