Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan sumber daya manusia dan
pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan
desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi;
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -17-
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia dan
pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan
desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
