Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.197 -6-
