PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Pasal 10
Dalam penyelenggaraan JDSN Penghubung Simpul Jaringan bertugas : a. membangun sistem akses JDSN; b. memfasilitasi pertukaran Data Spasial; C. memelihara sistem akses JDSN;dan d. melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan;
