Pasal 1688
(1) Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara bertugas menyelenggarakan penyediaan data dan informasi geospasial, pengamanan survei udara, dan foto udara, serta menjadi wali data peta aeronautika untuk mendukung kegiatan TNI Angkatan Udara dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara. (3) Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara dibantu Wakil Kepala Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara dan 3 (tiga) Direktur Pusat Geospasial TNI Angkatan Udara. 80. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
