Pasal 157
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam pengawasan intern bidang operasi dan latihan, logistik, umum serta perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib tindak di bidang pembinaan kemampuan dan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara. (21 Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Ud-ara, - dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Udara. (3) Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara, 4 (empat) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara, dan Kepala Koordinator Auditor Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara. 74. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
