PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka:
- Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/ Kontrak.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.198 6
- Proses Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
