PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Dalam hal terdapat perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan wajib melaporkan pada Direktorat Jenderal. (2) Perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
