PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri dan telah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, didaftar dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH.
