PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pemohon yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Menteri dengan Keputusan Menteri.
