PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Hukum dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
