PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang
2022, No. 131 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Hukum adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
