PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 23
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai
dengan arah pengembangan dalam rencana induk
Pelabuhan Perikanan nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi industri.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -22-
