PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 21
Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a berupa pelabuhan laut meliputi:
- pelabuhan utama;
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -19-
pelabuhan pengumpul; dan
pelabuhan pengumpan.
