PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 19
Pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan
kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dilaksanakan berdasarkan rencana zonasi KSN dan/atau
RZWP-3-K.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
