PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.202
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
