PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
