PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA...
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah dan pemerintah daerah terkait, sesuai dengan kewenangan masing-masing memberi dukungan untuk peningkatan kapasitas jalur kereta api, berupa: a. pembangunan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembangunan perlintasan tidak sebidang; b. penataan area sekitar stasiun; c. koordinasi antar moda; d. penetapan peraturan tata ruang dan tata guna lahan untuk pengembangan stasiun yang telah ada dan baru; dan e. akses ke stasiun dan pengembangan lainnya. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam nota kesepahaman antara Pemerintah, pemerintah daerah terkait dan PT Kereta Api INDONESIA (Persero).
