PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA...
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api INDONESIA (Persero) menyusun Rencana Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian yang meliputi: a. dokumen teknis; b. dokumen finansial; dan c. dokumen hukum. (2) Rencana Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
