PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 9
BAB 1 — BADAN NARKOTlKA NASIONAL
(1)Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas paling banyak 2 (dua) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
