PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Lakhar BNN ditetapkan oleh Ketua BNN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja BNP dan Lakhar BNP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja BNK/Kota dan Lakhar BNK/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
