PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 38
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA HARIAN
(1) Kalakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon I.b. (3) Inspektur dan Kepala Pusat pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Koordinator Satuan Tugas dan Kepala Biro pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon II.b. (5) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon III.a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada Lakhar BNN adalah jabatan struktural eselon IV.a.
