PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 24
BAB 3 — BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
BNK/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam : a. mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di
Kabupaten/Kota, dalam mengimplementasikan kebijakan dan pelaksanaan operasional di bidang P4GN; dan b. membentuk satuan tugas sesuai kebijakan operasional BNN yang terdiri atas Unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupateh/Kota sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
