PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 22
BAB 2 — BADAN NARKOTIKA PROVINSI
(1) Lakhar BNP terdiri atas : a. Sekretariat; b. Bidang; dan c. Satuan Tugas. (2) Lakhar BNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tcrdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. (4) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. (5) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (6) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan anggotanya berasal dari perangkat daerah dan instansi pemerintah terkait.
