Pasal 17
BAB 2 — BADAN NARKOTIKA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da1am Pasal 16, BNP menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan operasional di bidang ketersediaan dan P4GN; b. pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur perangkat daerah dan instansi pemerintah di Provinsi di bidang P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing; c. pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas di lingkungan Provinsi sesuai dengan kebijakan operasional BNN; dan d. pembangunan dan pengembangan sistem informasi sesuai dengan kebijakan operasional BNN.
