PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL, BADAN NARKOTIKA...
Pasal 11
BAB 1 — BADAN NARKOTlKA NASIONAL
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha serta kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
