Pasal 9
BAB 2 — DEWAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI
(1) Organisasi, susunan keanggotaan dan tata kerja Dewan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur selaku Ketua Dewan Provinsi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Provinsi dibantu oleh Sekretariat Dewan Provinsi. (3) Sekretariat Dewan Provinsi secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja/perangkat daerah provinsi yang menangani tugas dan fungsi ketahanan pangan. (4) Sekretariat Dewan Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Provinsi. (5) Apabila dipandang perlu, untuk pelaksanaan tugas Dewan Provinsi, Ketua Dewan Provinsi dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas tenaga ahli dari unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan Provinsi.
