PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Dewan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan mengenai ketahanan pangan di wilayahnya kepada Dewan Provinsi dengan tembusan kepada Dewan secara berkala sekali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu sesuai keperluan. (2) Dewan Provinsi menyampaikan laporan mengenai ketahanan pangan di wilayahnya kepada Dewan secara berkala sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai keperluan.
