PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN BAKORNAS PB
(1) Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada BAKORNAS PB. (2) Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan. (3) Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang penanganan bencana dan kedaruratan. (4) Deputi Bidang Pemulihan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis di bidang pemulihan.
