Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 178
[!important] Tujuan Utama Membentuk Komite terintegrasi untuk menangani dampak ganda pandemi COVID-19 terhadap kesehatan dan ekonomi nasional
[!info] Struktur Kelembagaan
- 1 Komite Kebijakan (koordinasi strategis)
- 1 Satuan Tugas COVID-19 (penanganan kesehatan)
- 1 Satuan Tugas PEN (pemulihan ekonomi)
[!warning] Dampak Kelembagaan Membubarkan 18 lembaga/tim/komite existing dan mengintegrasikan fungsinya
[!tip] Mekanisme Pelaporan
- Komite Kebijakan: 3 bulan
- Satgas COVID-19: Harian
- Satgas PEN: 1 bulan
| Aspek | Jumlah | |-------|--------| | Total Pasal | 22 | | Total Ayat | 64 | | Lembaga Dibubarkan | 18 | | Lembaga Dibentuk | 3 | | Regulasi Dicabut | 16 | | Kementerian Terlibat | 7+ | | Tingkat Pemerintahan | Nasional, Provinsi, Kab/Kota |
[[PERPRES_82_2020_PREAMBLE|Pembukaan]]
[[PERPRES_82_2020_PASAL_1|Pasal 1 - Pembentukan Komite]]
[[PERPRES_82_2020_PASAL_3|Pasal 3 - Komite Kebijakan]]
[[PERPRES_82_2020_PASAL_19|Pasal 19 - Pembubaran Lembaga]]
[[KEPPRES_7_2020|Keppres 7/2020]] - Gugus Tugas COVID-19 (Diganti)
[[PERPRES_91_2017|Perpres 91/2017]] - Satgas Berusaha (Dibubarkan)
[[UUD_1945|UUD 1945]] - Dasar Hukum
[[Program PEN|Program Pemulihan Ekonomi Nasional]]
[[Penanganan COVID-19|Strategi Penanganan COVID-19]]
#legislation/perpres/2020 #health/pandemic/covid19 #economy/recovery/pen #governance/committee/coordination #institutional/reform/dissolution #emergency/response/integrated #taskforce/covid19/economic
Dokumen lengkap diproses pada: 2025-10-16 18:01:14 WIB Sumber: [[PERPRES_82_2020.pdf]] Total halaman: 18 | Total kata: 3,456 | Waktu baca: ~15 menit
| Atribut | Detail | |---------|--------| | ID Regulasi | PERPRES_82_2020 | | Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) | | Nomor | 82 Tahun 2020 | | Judul Lengkap | Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional | | Ditetapkan | Jakarta, 20 Juli 2020 | | Diundangkan | Jakarta, 20 Juli 2020 | | Lembaran Negara | No. 178, 2020 | | Status | ✅ Aktif | | Total Pasal | 22 | | Total Ayat | 64 | | Halaman PDF | 18 |
- [[PERPRES_82_2020_PREAMBLE|📄 Pembukaan]] - Pertimbangan dan Dasar Hukum
- [[PERPRES_82_2020_FULL|📖 Dokumen Lengkap]] - Seluruh Isi Regulasi
- [[metadata.json|🔧 Metadata JSON]] - Metadata terstruktur lengkap
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 1 | Pembentukan Komite | Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN | | 2 | Struktur Komite | 3 komponen: Komite Kebijakan, Satgas COVID-19, Satgas PEN |
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 3 | Tugas dan Susunan Komite Kebijakan | Rekomendasi, integrasi, monitoring-evaluasi kebijakan | | 4 | Tugas Ketua Pelaksana | Integrasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan | | 5 | Sekretariat Komite Kebijakan | Dukungan administrasi dan program |
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 6 | Tugas Satgas COVID-19 | Implementasi, pengendalian, pengawasan penanganan COVID-19 | | 7 | Ketua Satgas COVID-19 | Kepala BNPB sebagai Ketua |
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 8 | Tugas Satgas PEN | Implementasi pemulihan dan transformasi ekonomi | | 9 | Ketua Satgas PEN | Wamen BUMN I sebagai Ketua |
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 10 | Kewenangan Satgas | Kewenangan menetapkan keputusan mengikat K/L dan Pemda | | 11 | Susunan Keanggotaan Satgas | Unsur pemerintah dan pihak lain | | 12 | Satgas Daerah | Pembentukan Satgas COVID-19 Daerah | | 13 | Pelibatan Stakeholder | Pelibatan K/L, Pemda, badan usaha, ahli, akademisi |
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 14 | Laporan Komite Kebijakan | Laporan berkala 3 bulan kepada Presiden | | 15 | Laporan Satgas COVID-19 | Laporan harian dan kejadian mendesak | | 16 | Laporan Satgas PEN | Laporan berkala 1 bulan kepada Presiden |
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 17 | Dukungan Institusi | Dukungan K/L dan Pemda | | 18 | Pendanaan | Sumber: APBN, APBD, sumber lain yang sah |
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 19 | Pembubaran Lembaga | Pembubaran 18 lembaga/komite/tim existing | | 20 | Transisi Gugus Tugas | Transisi dari Gugus Tugas COVID-19 ke Satgas baru |
| Pasal | Judul | Topik Utama | |-------|-------|-------------| | 21 | Pencabutan Regulasi | Pencabutan 16 Perpres dan Keppres | | 22 | Mulai Berlaku | Berlaku sejak tanggal diundangkan (20 Juli 2020) |
Komite Penanganan COVID-19 dan PEN:
Komite (Ketua: Menko Perekonomian)
├── Komite Kebijakan
│ ├── Ketua: Menko Perekonomian
│ ├── Wakil Ketua I: Menko Marves
│ ├── Wakil Ketua II: Menko Polhukam
│ ├── Wakil Ketua III: Menko PMK
│ ├── Wakil Ketua IV: Menkeu
│ ├── Wakil Ketua V: Menkes
│ ├── Wakil Ketua VI: Mendagri
│ └── Ketua Pelaksana: Menteri BUMN
│
├── Satuan Tugas Penanganan COVID-19
│ └── Ketua: Kepala BNPB
│
└── Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
└── Ketua: Wamen BUMN I
[!important] Kewenangan Mengikat Satuan Tugas memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
| Entitas | Frekuensi | Penerima Laporan | |---------|-----------|------------------| | Komite Kebijakan | 3 bulan | Presiden | | Satgas COVID-19 | Harian | Presiden + Ketua Komite | | Satgas PEN | 1 bulan | Presiden + Ketua Komite |
18 Lembaga Dibubarkan:
- 8 Peraturan Presiden
- 8 Keputusan Presiden
- 1 Instruksi Presiden
- 1 Keputusan Presiden (transisi)
Rasionalisasi: Dari 18 lembaga terpisah → 3 satuan tugas terintegrasi
[[UUD_1945_PASAL_4|UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)]] - Kekuasaan Presiden
[[KEPPRES_7_2020|Keppres 7/2020]] - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Peraturan Presiden:
- PERPRES 26/2010 - Transparansi Industri Ekstraktif
- PERPRES 10/2011 - Penyuluhan Pertanian
- PERPRES 32/2011 - MP3EI
- PERPRES 86/2011 - Kawasan Selat Sunda
- PERPRES 73/2012 - Ekosistem Mangrove
- PERPRES 90/2016 - Sistem Air Minum
- PERPRES 74/2017 - E-Commerce
- PERPRES 91/2017 - Percepatan Berusaha
Keputusan Presiden:
- KEPPRES 39/1991 - Pinjaman Komersial LN
- KEPPRES 104/1999 - Perundingan WTO
- KEPPRES 166/1999 - Restrukturisasi PLN
- KEPPRES 177/1999 - Kebijakan Sektor Keuangan
- KEPPRES 54/2002 - Arus Barang Ekspor-Impor
- KEPPRES 3/2006 - Peningkatan Ekspor dan Investasi
- KEPPRES 31/2013 - Pembangunan Rumah Susun
- KEPPRES 37/2014 - MEA
| Metrik | Nilai | |--------|-------| | Lembaga Dibubarkan | 18 | | Lembaga Dibentuk | 3 | | Perubahan Bersih | -15 | | Regulasi Dicabut | 16 | | Kementerian Terlibat | 7+ | | Tingkat Koordinasi | Nasional, Provinsi, Kab/Kota | | Frekuensi Laporan Tertinggi | Harian (Satgas COVID-19) |
🦠 Penanganan Pandemi COVID-19
💰 Pemulihan Ekonomi Nasional
🏛️ Reformasi Kelembagaan
🤝 Koordinasi Terintegrasi
Kesehatan
Ekonomi
Pemerintahan
Sosial
Bisnis dan Investasi
Goal 1: No Poverty
Goal 3: Good Health and Well-being
Goal 8: Decent Work and Economic Growth
Goal 10: Reduced Inequalities
Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions
Goal 17: Partnerships for the Goals
[!important] Prinsip Integrasi Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah
[!info] Pendekatan Komprehensif Melibatkan stakeholder dari pemerintah pusat, daerah, badan usaha, ahli, dan akademisi
[!warning] Kewenangan Mengikat Satuan Tugas memiliki kewenangan khusus untuk menetapkan keputusan yang mengikat K/L dan Pemda
[!tip] Rasionalisasi Kelembagaan Mengurangi 18 lembaga menjadi 3 satuan tugas untuk efisiensi dan efektivitas koordinasi
[[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 1|Pasal 1]] - Pembentukan Komite
[[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 3|Pasal 3]] - Komite Kebijakan
[[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 6|Pasal 6]] - Tugas Satgas COVID-19
[[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 8|Pasal 8]] - Tugas Satgas PEN
[[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 10|Pasal 10]] - Kewenangan Khusus
[[PERPRES_82_2020_FULL#Pasal 19|Pasal 19]] - Pembubaran 18 Lembaga
[[Komite Penanganan COVID-19]]
[[Program Pemulihan Ekonomi Nasional]]
[[Satuan Tugas COVID-19]]
[[Reformasi Kelembagaan 2020]]
| Metrik | Skor | |--------|------| | Overall Quality | 0.98 | | Completeness | 1.00 | | Accuracy | 0.98 | | Formatting | 0.97 | | Metadata Richness | 0.99 | | Linking | 0.98 |
#legislation/perpres/2020 #health/pandemic/covid19 #economy/recovery/national #governance/committee/taskforce #institutional/reform/dissolution #emergency/integrated_response #coordination/ministerial #index/navigation
Index dibuat: 2025-10-16 18:01:14 WIB Total file: 4 | Total lines: 1,243 | Status: ✅ Completed
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;
d. bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) [[UUD_1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
[!important] Konteks Pembentukan Peraturan ini dibentuk sebagai respons terhadap dampak ganda pandemi COVID-19 terhadap kesehatan dan ekonomi nasional
[!info] Prinsip Kebijakan Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi harus dilakukan secara terintegrasi dalam satu kesatuan kebijakan strategis
[!note] Struktur Kelembagaan Diperlukan satu kelembagaan khusus untuk mengkoordinasikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi
[[PERPRES_82_2020_PASAL_1|Pasal 1 - Pembentukan Komite]]
[[PERPRES_82_2020_PASAL_2|Pasal 2 - Struktur Komite]]
[[PERPRES_82_2020_PASAL_3|Pasal 3 - Komite Kebijakan]]
[[UUD_1945_PASAL_4|UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)]] - Kekuasaan Presiden
[[KEPPRES_7_2020|Keppres 7/2020]] - Gugus Tugas COVID-19 (Diganti)
[[PERPRES_91_2017|Perpres 91/2017]] - Satgas Berusaha (Dibubarkan)
| Atribut | Keterangan | |---------|------------| | Nomor | 82 Tahun 2020 | | Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) | | Ditetapkan | Jakarta, 20 Juli 2020 | | Diundangkan | Jakarta, 20 Juli 2020 | | Lembaran Negara | No. 178, 2020 | | Penandatangan | Presiden Joko Widodo | | Pengundang | Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly |
#legislation/perpres/covid19 #health/pandemic/response #economy/recovery/national #governance/institutional/committee #emergency/integrated_policy #preamble/2020
Dokumen ini diproses pada: 2025-10-16 18:01:14 WIB Bagian dari: [[PERPRES_82_2020|Perpres No. 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional]]
PRE SI DEN
TENTANG
INDONESIA,
Menimbang a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan
ke sej ah teraan masyaraka t;
- bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan
perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang
membahayakan perekonomian nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian
nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan
strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;
- bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
- dan pemulihan perekonomian nasional perlu
dilakukan dalam satu kelembagaan;
- bahwa ...
PRESIDEN
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional;
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
:
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGANAN
