PERPRES
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
Pasal 15
(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.
(2) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan.
