PERPRES
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional:
a. memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya; dan
b. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
