PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
