PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
2019, No. 242 -18-
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
